BERAPA Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2021? Cara Hitung THR PNS / Non-PNS
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: THR Sudah Cair Maksimal Rp 10 Juta, Nominal THR & Gaji 13 PNS 2021 Sesuai Gaji Pokok Tanpa Tunjangan
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
- Gaji pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan dalam bentuk uang