BERAPA Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2021? Cara Hitung THR PNS / Non-PNS
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Besaran Gaji 13 PNS TNI Polri dan pensiunan yang akan diterima bulan depan atau Juni 2021.
Sebelumnya, pemerintah baru saja memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai negerisipil PNS di tanah air.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak jauh hari sudah memaparkan pencairan Gaji ke-13 untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 ini.
Sri Mulyani memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2021.
Baca juga: THR Sudah, Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai Juni 2021
Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.
"Gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani, Kamis 29 April 2021.
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
Komponen THR dan Gaji Ke-13
Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.