CARA Mendapatkan Stiker Khusus Bus Agar Bisa Beroperasi saat Larangan Mudik, Bukan untuk Pemudik!

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan stiker khusus bagi bus yang bisa tetap beroperasi

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas melakukan perawatan bus Damri di Terminal Bus Damri Pontianak, Jalan Sultan Hamid II, Pontianak, Kalbar, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan stiker khusus bagi bus yang bisa tetap beroperasi selama masa larangan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei.

Pemberlakuan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus corona, yang kasusnya umum naik saat libur panjang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan bahwa kendaraan berstiker tersebut akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tetapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan," sebut dia dalam siaran persnya, Senin 3 Mei 2021.

Baca juga: APA Syarat Bepergian Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik? Siapa Saja Dikecualikan Larangan Mudik?

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tambah dia.

Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masyarakat masih bisa melakukan perjalanan non mudik.

Adapun kategori non mudik tersebut yakni: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik

Sementara syaratnya adalah harus membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.

Baca juga: Sanksi Larangan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa?

Lalu bagaimana untuk mendapatkan stiker khusus tersebut?

Stiker tersebut diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7

“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” ucap Dirjen Budi.

Aturan Terbaru Larangan Mudik

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Secara rinci, berikut ini enam poin aturan yang perlu dicermati dari SE larangan mudik tersebut.

Baca juga: Sanksi Larangan Mudik 2021, Larangan Mudik 2021 Sampai Tanggal Berapa?

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved