CARA Mendapatkan Stiker Khusus Bus Agar Bisa Beroperasi saat Larangan Mudik, Bukan untuk Pemudik!

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan stiker khusus bagi bus yang bisa tetap beroperasi

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas melakukan perawatan bus Damri di Terminal Bus Damri Pontianak, Jalan Sultan Hamid II, Pontianak, Kalbar, beberapa waktu lalu. 

1. Masa berlaku dan sasaran

Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.

Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

2. Orang-orang yang dikecualikan

Meski pemerintah tegas melarangnya, namun larangan mudik Lebaran ini memiliki pengecualian.

Larangan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.

Baca juga: Daftar Bus yang Boleh Beroperasi dalam Periode Larangan Mudik 2021 Khusus Orang-orang Dikecualikan

Mereka adalah:

1. kendaraan distribusi logistik

2. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Kalbar Terapkan Larangan Mudik, Sutarmidji: Ngotot Langsung Dikarantina 14 Hari

3. Surat izin perjalanan/SIKM

Bagi mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out atau lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Adapun ketentuan surat yang dimaksud berbeda-beda untuk setiap profesi.

Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved