8 Daerah Boleh Mudik Yang Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu....
Editor:
Mirna Tribun
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul 6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021
Tags
8 Daerah Boleh Mudik
mudik lokal dilarang
8 daerah yang boleh mudik
contoh surat jalan mudik 2021
Beda Mudik dan Pulang Kampung
contoh surat izin mudik lebaran
peraturan pemerintah larangan mudik 2021
himbauan dilarang mudik
himbauan larangan mudik 2021
mudik
Tribunpontianak.co.id
Tribun Pontianak
Berita Terkini Pontianak
Mirna Chai
Berita Terkait