8 Daerah Boleh Mudik Yang Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu....
Editor:
Mirna Tribun
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul 6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021
Tags
