8 Daerah Boleh Mudik Yang Ditetapkan Pemerintah

Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu....

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi mudik. 

4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul 6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo

8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved