8 Daerah Boleh Mudik Yang Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu....
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Larangan mudik lebaran telah diumumkan pemerintah.
Pemerintah melarang mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Diberikan istilah 'mudik lokal', kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan.
Namun, protokol kesehatan tetap harus tetap dilaksanakan.
"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Adapun wilayah aglomerasi ini, ada 8 kawasan.
Tapi harus diingat lagi, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik.
Baca juga: Beda Mudik dan Pulang Kampung, Ahli Bahasa Jelaskan Secara Detail Berdasarkan KBBI
Jika melanggar, siap-siap petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik maupun hukum sesuai ketentuan berlaku. Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Pol Rudy Antariksawan.
Ia menyebut, pihaknya tidak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.
“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media.
Berikut 8 wilayah yang diperbolehkan mudik, menurut Kementerian Perhubungan:
1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
Baca juga: Kalbar Terapkan Larangan Mudik, Ngotot Mudik dan Abai Protokol Kesehatan akan Dikarantina 14 Hari
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul 6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021