THR Sudah Cair Maksimal Rp 10 Juta, Nominal THR & Gaji 13 PNS 2021 Sesuai Gaji Pokok Tanpa Tunjangan
THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 5.352.000 Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 5.242.000.
3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana
Untuk jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.235.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 2.569.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 2.971.000
Untuk jenjang pendidikan SMA/DI/sederajat sebagai berikut:
- masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.734.000
- masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.154.000
- masa kerja di atas 20 tahun: Rp 3.738.000
Baca juga: PETISI Tolak THR Singgung Kementrian Sultan, Tolak THR Tak Sesuai Janji Pemerintah
Untuk jenjang pendidikan DII/DIII/sederajat sebagai berikut:
- dengan masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 2.963.000