THR PENSIUNAN Cair Kapan? Nominal Besaran THR Pensiunan, THR PNS THR TNI Polri Cair 2021

THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Editor: Syahroni
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
BESARAN THR PNS 2021. 

- Tunjangan anak

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan makan

Baca juga: Eform.bri.co.id/bpum Cek BPUM 2021 Rp 1,2 Juta Apa Saja Syarat Penerima ?

Jenis pensiunan

Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:

1. Pensiunan PNS

2. Pensiunan Prajurit TNI

Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dam penerima tunjangan pokok prajurit TNI.

3. Pensiunan Anggota Polri

Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.

4. Pensiunan Pejabat Negara

Baca juga: THR PNS Cair? Kapan THR TNI Polri Turun serta Pencairan THR Pensiunan, Cek Besaran THR PNS 2021

Rincian Besaran THR

THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.

Besaran Pensiun Pokok

Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

* Gaji pokok pensiunan PNS

* PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

* PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

* PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

* PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

* Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Baca juga: CEK REKENING! THR PNS Cair Hari Ini? Besaran THR PNS, THR TNI-Polri serta Pencairan THR Pensiunan

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600

* Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

* Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

* Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

* Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Baca juga: THR Pensiunan 2021 Dipastikan Cair, Ini Kriteria Pensiunan yang Menerima & Besaran THR Pensiunan PNS

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses (klik) www.peraturan.bpk.go.id.

*Disclaimer: Kepastian terkait THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, tetap menunggu peraturan dan pernyataan resmi dari pemerintah. Artikel ini hanya prediksi yang merujuk tahun lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved