THR PENSIUNAN Cair Kapan? Nominal Besaran THR Pensiunan, THR PNS THR TNI Polri Cair 2021

THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Editor: Syahroni
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
BESARAN THR PNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sudah cairkan THR anda? 

Cek rekening sekarang kemungkinan THR PNS serta TNI Polri sudah dicairlan. 

Begitu juga dengan THR Pensiun apakah sudah cair atau belum. 

Pencairan THR PNS TNI Polri serta Pensiunan dilaksanankan paling cepat 10 hari menjelang lebaran dan paling lamban 5 hari sebelum lebaran.

Kemenkeu sudah memastikan besaran THR yang dicairkan bagi abdi negara 2021.

Baca juga: THR Pensiunan 2021 Dipastikan Cair, Ini Kriteria Pensiunan yang Menerima & Besaran THR Pensiunan PNS

THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dalam perhitungan THR tahun ini, pemerintah tidak memasukkan tukin atau tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Besaran THR bagi PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diteria dan berapa tunjangan melekat di dalamnya.

Untuk besaran gaji pokok, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).

Baca juga: Bocoran THR 2021 - Cek Besaran THR Diumumkan Menaker = Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

* Sekretaris Rp 7,99 juta

* Anggota Rp 7,99 juta

* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Baca juga: ADAKAH THR PNS, THR TNI Polri serta THR Pensiunan Tahun 2021 Ini, Cek Kapan THR PNS dan Pensiun Cair

Eselon

* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta

* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta

* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta

* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta

* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta

* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Tunjangan melekat pada PNS

Sementara itu, tunjangan PNS melekat terdiri dari

- Tunjangan kinerja

- Tunjangan anak

- Tunjangan suami atau istri

- Tunjangan makan

Baca juga: Eform.bri.co.id/bpum Cek BPUM 2021 Rp 1,2 Juta Apa Saja Syarat Penerima ?

Jenis pensiunan

Pensiunan yang akan mendapatkan THR antara lain:

1. Pensiunan PNS

2. Pensiunan Prajurit TNI

Ini termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun prajurit TNI dam penerima tunjangan pokok prajurit TNI.

3. Pensiunan Anggota Polri

Pensiunan anggota Polri termasuk penerima tunjangan bersifat pensiun anggota Polri dan penerima tunjangan pokok anggota Polri.

4. Pensiunan Pejabat Negara

Baca juga: THR PNS Cair? Kapan THR TNI Polri Turun serta Pencairan THR Pensiunan, Cek Besaran THR PNS 2021

Rincian Besaran THR

THR bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan.

Nantinya, THR bagi pensiunan akan dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero).

Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.

Besaran Pensiun Pokok

Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

* Gaji pokok pensiunan PNS

* PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

* PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

* PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

* PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

* Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Baca juga: CEK REKENING! THR PNS Cair Hari Ini? Besaran THR PNS, THR TNI-Polri serta Pencairan THR Pensiunan

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600

* Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

* Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

* Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

* Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Baca juga: THR Pensiunan 2021 Dipastikan Cair, Ini Kriteria Pensiunan yang Menerima & Besaran THR Pensiunan PNS

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses (klik) www.peraturan.bpk.go.id.

*Disclaimer: Kepastian terkait THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan, tetap menunggu peraturan dan pernyataan resmi dari pemerintah. Artikel ini hanya prediksi yang merujuk tahun lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved