THR Aparatur Kalbar Rp 294 M, MPR RI Desak Pembayaran Penuh dan Bayar 10 Hari Sebelum Lebaran
Pembayaran THR muncul permasalahan biasanya karena adanya masa transisi yang pensiun pada April-Mei.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalbar, Edih Mulyadi mengungkapkan Jumlah dana Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Keagamaan untuk PNS, non PNS di Satker KL dan Pemprov Kalbar mencapai Rp 294 miliar.
Ia mengatakan untuk pencairan THR di tahun 2021 dan THR Keagamaan untuk proses pencairannya kalau sesuai jadwal dilakukan pada bulan pertama April. Sedangkan untuk gaji 13 pada Juni 2021.
“Untuk pembayaran THR dan Tunjangan Keagamaan untuk Satker KL yang PNS dan non PNS di Kalbar sebanyak Rp 264 miliar, ditambah untuk pegawai Pemprov Kalbar mencapai Rp 294 miliar,” ujarnya, Minggu 2 Mei 2021.
Ia mengatakan jumlah tersebut di luar pembayaran tunjangan pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang langsung disalurkan melalui KPPN Jakarta. Jumlah tersebut juga belum termasuk untuk THR pemerintah kabupatan/kota.
“Untuk KPPN di kementerian-lembaga untuk proses pencairannya dimungkinkan untuk membuka layanan, bahkan sampai Sabtu dan Minggu khusus untuk pelayanan THR,” ujarnya.
Sedangkan untuk total pembayaran tunjangan untuk pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan mencapai Rp 8,74 triliun dengan rincian pembayaran melalui Taspen mencapai Rp 7,6 triliun, Asabri Rp 1,1 triliun yang akan dibagikan untuk 443 ribu orang.
“Khusus untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran mulai 28 April 2021 dan dapat dibayarkan setelah Lebaran,” ujarnya.
Baca juga: CEK REKENING! THR PNS Cair Hari Ini? Besaran THR PNS, THR TNI-Polri serta Pencairan THR Pensiunan
Ia mengatakan, pembayaran THR dan gaji 13 tahun 2021 lebih disederhanakan karena hanya termuat pada satu Peraturan Pemerintah yakni PP Nomor 63 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan tahun 2021.
Penerima THR dan gaji 13 terdiri dari PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Penerima Tunjangan, serta THR Keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non PNS.
“Untuk besaran THR sebesar komponen untuk 1 bulan gaji pada April 2021 dan dapat dibayarkan kekurangannya jika ada perubahan pada besaran bulan April 2021,” jelasnya.
Ia mengatakan THR dan gaji 13 tahun 2021 tidak diberikan kepada yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan yang sedang ditugaskan di luar instansi Pemerintah DN/KN (gaji dibayar instansi tempat penugasan).
“Pegawai non ASN yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti diberikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan sebagai THR Keagamaan,” jelasnya.
Kepala KPPN Pontianak Tri Ananto Putro mengatakan untuk di Kota Pontianak jumlah pegawai yang akan menerima THR sebanyak 21 ribu orang dengan total pembayaran sebanyak Rp 102 miliar.
“Pembayaran THR muncul permasalahan biasanya karena adanya masa transisi yang pensiun pada April-Mei. Kalau pensiun terhitung 1 Mei pembayaran akan dibayar oleh intansi asal,” ujarnya.
Ia berharap setiap instansi dapat menyalurkan segera THR Lebaran walaupun Peraturan Pemerintah yang keluar agak mepet karena Satker harus menyiapkan untuk perhitungan gaji pembayaran THR.
Baca juga: THR Pensiun Cair Akses Peraturan.bpk.go.id Cek Besaran Pensiun Pokok PNS Prajurit TNI Anggota Polri