THR Aparatur Kalbar Rp 294 M, MPR RI Desak Pembayaran Penuh dan Bayar 10 Hari Sebelum Lebaran
Pembayaran THR muncul permasalahan biasanya karena adanya masa transisi yang pensiun pada April-Mei.
“Sekarang semuanya sudah menggunakan sistem bisa dengan cepat. Saya harap pimpinan bisa mendorong pencairan THR lebih cepat,” harapnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar Alfian menambahkan, pembayaran THR akan diikuti dengan pembayaran gaji 13.
“Pemprov Kalbar baru ini mendapatkan PP 63, sehingga ini menjadi dasar Pemprov Kalbar untuk menyiapkan peraturan daerah secara lingkup di provinsi yang nanti ditindaklanjuti dengan perwa dan perbup untuk pembayaran THR dan gaji 13,” ujarnya.
Apa yang dilakukan saat ini sudah ada ketentuan dalam PP Nomor 63 Tahun 2021 menjadi acuan teknis di daerah dalam pembayaran THR dan Gaji 13.
“Mudah -mudahan sesuai apa yang diharapkan sebelum Hari Raya semuanya sudah bisa dibayarkan. Karena bagaimanapun realisasi anggaran harus di rasakan oleh para ASN/PNS yang juga bisa berdampak kepada daya jual beli atau ekonomi Kalbar,” ujarnya.
Ia berharap secara administratif tidak ada yang keluar dari peraturan. Tentunya seluruh ASN yang menerima diharapkan bisa memanfaatkan sebenar-benarnya dan dapat mendukung daya beli masyarakat.
“Selain itu bisa dirasakan manfaatnya di momen hari raya dengan suasana lebih bahagia dan tentunya harus mengedepankan kondisi yang ada saat ini ditengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemprov Kalbar juga mendukung kabupaten/kota agar dapat merealisasi pembayaran THR 10 hari sebelum Lebaran, namun mungkin ada keterlambatan sebelum hari raya.
“Kami berharap dan berkenginginkan pada momentum inilah bisa digunakan untuk realisasi anggaran. Pemprov kalbar tidak ada hal yang berbeda tentu akan mengikuti kebijakan nasional,” katanya.
Pastikan Cair
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Suherman memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di Ketapang akan diberikan sebelum Idul Fitri.
"Untuk pembayaran THR diupayakan sebelum hari raya sudah dicairkan. Pastinya setelah administrasi siap," kata Suherman, Minggu.
Untuk itu, lanjut Suherman, saat ini sedang disiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) mengenai teknis pemberian THR dan gaji 13 yang didelegasikan oleh PP nomor 63 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) tentang teknis permintaan pembayaran THR dan gaji ketigabelas.
Penerima THR dan gaji 13, jelas Suherman, yakni ASN yaitu PNS dan PPPK yang sudah memenuhi syarat sebagaimana yg diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021. "Untuk besaran anggaran tentu disesuaikan dengan penerima THR dan gaji ke-13," tandasnya.
Suherman mengimbau ASN penerima THR agar mempergunakan dana THR yang diberikan seefisien mungkin.
"Pergunakan untuk prioritas seperti yang diwajibkan oleh agama. Rayakan hari raya dengan sederhana tanpa mengurangi maknanya apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19," pungkasnya.