Saldo Rp 1,2 Juta BLT UMKM Tahap 3 Sudah Cair, Cek Cara Tarik Tunai BPUM 2021 BRI dan PNM Mekaar BNI
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
- Pilih Cari
- Maka akan muncul pemberitahuan jika Anda masuk/tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021
Pemberitahuan bila belum masuk sebagai penerima BPUM:
"Maaf, data tidak ditemukan. Silakan Saudara Menghubungi dan Mendaftarkan Diri di Dinas Koperasi dan UKM Setempat serta Untuk Informasi Lebih Lanjut"
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:
Baca juga: Saldo THR PNS 2021 Lebih Besar dari Tahun Lalu, Cek THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Kapan Cair?
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
(*)