Airlangga : Pemerintah Menetapkan Arah Kebijakan Hijau Melalui Pembangunan Rendah Karbon

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah memastikan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan SD

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kegiatan "Dialog Industri Series: Peran Perbankan dalam Implementasi Bisnis Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan". 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah memastikan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan SDGs dilakukan melalui upaya pelestarian lingkungan hijau yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan.

Airlangga memastikan pembangunan berkelanjutan itu sudah sejalan dengan kebijakan yang dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

"Pembangunan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca juga: Airlangga : Industri Padat Karya Jadi Prioritas Pemerintah Laksanakan Vaksin Gotong-Royong

Menurut Ketum Partai Golkar ini, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan hijau melalui Pembangunan Rendah Karbon sesuai komitmen yang disepakati dalam Perjanjian Paris.

Berbagai upaya pembangunan berkelanjutan tersebut telah dilakukan melalui penurunan dan intensitas emisi pada bidang prioritas meliputi energi, lahan, limbah, industri, dan kelautan.

Selain itu, melalui Nationally Determined Contributions (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen pada 2030 dari kondisi business as usual.

Salah satu upaya inovatif pemerintah yaitu dengan uji coba perdagangan karbon pada sektor ketenagalistrikan, khususnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU-Batu Bara).

Pada 17 Maret 2021, ia menambahkan, pemerintah telah meluncurkan uji coba sistem perdagangan emisi (Emission Trading System) untuk mendorong efisiensi PLTU dan menurunkan emisi karbon.

"Kebijakan ini menunjukkan kesiapan Indonesia dalam mengembangkan perdagangan karbon domestik dan internasional," kata Airlangga dalam kegiatan 'Dialog Industri Series: Peran Perbankan dalam Implementasi Bisnis Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan'.

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Ungkap 5 Strategi ACRF untuk Integrasikan Ekonomi ASEAN

Dari aspek regulasi, Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja telah menyempurnakan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 41/1999 tentang Kehutanan dan UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tujuan utama regulasi ini adalah menciptakan kemudahan ekosistem berusaha, tanpa mengesampingkan standar, nilai-nilai keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Dari sektor perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peta jalan Keuangan Berkelanjutan tahun 2014 yang menjadi kerangka acuan bagi lembaga keuangan untuk berperan aktif dan berkontribusi positif dalam proses pembangunan yang berkelanjutan.

"Kita patut mengapresiasi bahwa sampai saat ini terdapat 15 Bank yang tergabung dalam Inisiatif Keuangan Berkelanjutan Indonesia (IKBI). Pembentukan IKBI ini merupakan bentuk komitmen nyata dari industri perbankan dalam mendukung pembiayaan hijau," kata Airlangga.

Peraturan OJK (POJK) No 60 tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) juga telah muncul sebagai panduan sumber pembiayaan bagi kegiatan usaha berbasis lingkungan.

Melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK No 14 tahun 2020 mengenai Dukungan Perbankan dalam Penerapan Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, perbankan juga telah diminta mendukung program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved