Total Pembayaran THR tahun 2021 di Satker KL dan PNS Pemprov Kalbar Capai Rp 294 Miliar 

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalbar, Edih Mulyadi mengatakan untuk pembayaran THR dan Tunjangan Keagamaan untuk PNS , non PNS di Satker KL da

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Foto bersama Kanwil DjPb Provinsi Kalbar, Edih Mulyadi saat Press rilis terkait THR dan Gaji 13 di Aula Kantor KPPN Provinsi Kalbar belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAKI.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Kalbar, Edih Mulyadi mengatakan untuk pembayaran THR dan Tunjangan Keagamaan untuk PNS , non PNS di Satker KL dan Pemprov Kalbar mencapai Rp 294 Miliar. 

Ia mengatakan untuk Pencairan THR di tahun 2021 dan THR Keagamaan untuk proses pencairannya kalau sesuai jadwal dilakukan pada bulan pertama April. Sedangkan untuk gaji 13 pada Juni 2021.

“Untuk pembayaran THR dan Tunjangan Keagamaan untuk Satker KL yang Pns dan Non PNS di Kalbar sebanyak Rp 264 Miliar, ditambah untuk Pegawai Pemprov Kalbar mencapai Rp 294 Miliar,” ujarnya, Minggu 2 Mei 2021.

Ia mengatakan jumlah tersebut diluar pembayaran tunjangan Pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan yang langsung disalurkan melalui KPPN Jakarta, serta jumlah tersebut belum termasuk untuk THR pemerintah kabupatan kota.

Baca juga: Aliansi Buruh dan Serikat Pekerja di Kalbar Sampaikan 10 Resolusi pada Peringatan Hari Buruh

“Untuk KPPN di Kementrian Lembaga untuk proses pencairannya dimungkinkan untuk membuka layanan bahkan sampai sabtu dan minggu khusus untuk pelayanan THR,”ujarnya.

Sedangkan untuk total pembayaran tunjangan untuk pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan mencapai Rp 8,74 triliun dengan rincian pembayaran melalui Taspen mencapai Rp  7,6  Triliun, Asabri Rp 1,1 Triliun yang akan dibagikan untuk 443 ribu orang.

“Khusus untuk THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran mulai 28 April 2021 dan dapat dibayarkan setrlah lebaran,”ujarnya. 

Ia  mengatakan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji tiga belas tahun 2021 lebih disederhanakan karena hanya termuat pada satu Peraturan Pemerintah yakni PP Nomor 63 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang pemberian THR dan Gaji 13 kepada Apartut Negara, Pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2021.

Penerima THR dan Gaji 13 terdiri dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, Penerima Tunjangan, sert THR Keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non PNS.

“Untuk besaran  THR sebesar komponen untuk 1 bulan gaji pade April 2021 dan dapat dibayarkan kekurangannya jika ada perubahan pada besaran bulan April 2021,” jelasnya.

Ia mengatakan THR dan Gaji 13 tahun 2021 tidak diberikan kepada yang sedang cuti diluar tanggungn negara, dsn yang sedang ditugaskan  di luar instansi Pemerintah DN/KN (Gaji dibayar instansi tempat penugasan.

“Pegawai Non ASN yang bertugas sebagai Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, danPramubakti diberikan tambahan honorarium sebanyak 1 bulan sebagai THR Keagamaan.

Ditempat yang sama, Kepala KPPN Pontianak, Tri Ananto Putro mengatakan untuk di Kota Pontianak jumlah pegawai yang akan menerima THR sebanyak 21 ribu orang dengan total pembayaran sebanyak Rp 102 Mliar.

“Pembayaran THR muncul permasalahan biasanya karena adanya masa transisi yang pensiun pada April -Mei. Kalau pensiun Terhitung 1 Nei pembayaran akan di bayar oleh intansi asal,”ujarnya.

Ia berharap setiap instansi dapat menyalurkan segera THR Lebaran walaupun Peraturan Pemerintah yang keluar agak mepet karena Saker harus menyiapkan untuk perhitungan gaji pembayaran THR.

 “Sekarang semuanya sudah menggunakan sistem bisa dengan cepat. Saya harap pimpinan  bisa mendorong pencairan THR lebih cepat,”harapnya.

Baca juga: Kalbar sebagai Pilot Project Pengembangan Biomassa Energi dari Limbah Batang Sawit

Lalu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar, Alfian menambahkan bahwa setelah pembayaran THR akan iikuti pembayaran gaji 13.

“Pemprov Kalbar baru ini mendapatkan PP 63, Sehingga ini menjadi dasar Pemprov Kalbar untuk menyiapkan peraturan daerah secara lingkup di provinsi yang nanti ditindak lanjuti dengan perwa dan perbup untuk pembayaran THR dan  gaji 13,” ujarnya.

Apa yang dilakukan saat ini sudah ada ketentuan dalam PP 63 menjadi acuan teknis di daerah dalam pembayaran THR dan Gaji 13.

“Mudah -mudahan sesuai apa yang di harapkan sebelum Hari Raya semuanya sudah bisa dibayarkan. Karena bagaimanapun realisasi anggaran harus di rasakan oleh para ASN/PNS yang juga bisa berdampak kepada daya jual beli atau ekonomi Kalbar,”ujarnya.

Ia berharap secara administratif tidak ada yang keluar dari peraturan. Tentunya seluruh ASN yang menerima diharapkan bisa memanfaatkan sebenar-benarnya dan dapat mendukung daya beli masyarakat.

“Selain itu  bisa dirasakan manfaatnya  di momen hari raya dengan suasana lebih bahagia dan tentunya harus mengedepankan kondisi yang ada saat ini ditengah pandemi Covid-19,”ujarnya.

Ia mengatakan dalam hal ini Pemprov Kalbar juga mendukung kabupaten kota agar dapat merealisasi pembayaran THR  10 hari sebelum Lebaran,  namun mungkin ada keterlambatan sebelum hari raya.

“Kami berharap dan berkenginginkan pada momentum inilah bisa digunakan untuk realisasi anggaran. Pemprov kalbar tidak ada hal yang berbeda tentu akan mengikuti kebijakan nasional,”pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved