THR Pensiunan 2021 Dipastikan Cair, Ini Kriteria Pensiunan yang Menerima & Besaran THR Pensiunan PNS

Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi para pensiunan dan penerima pensiun dipastikan segera cair

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Kolase
Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati soal THR. 

Disebutkan, PT Taspen dan PT Asabri menyampaikan tagihan pembayaran THR bagi pensiunan ke Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 hari kerja sebelum Hari Raya.

Besaran Pensiun Pokok

Melansir Kontan, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

- Gaji pokok pensiunan PNS

* PNS golongan I: Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

* PNS Golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

* PNS Golongan III: Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

* PNS Golongan IV: Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

- Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS golongan I sebesar Rp 1.170.600

* Pensiunan janda/duda PNS golongan II: Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200

* Pensiunan janda/duda PNS golongan III: Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

* Pensiunan janda/duda PNS golongan IV: Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Baca juga: Menteri Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Petisi THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved