Berita Video

Menteri Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Petisi THR PNS Tanpa Tunjangan Kinerja

Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja,

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Tahun ini pemerintah memangkas besaran THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini cukup besar.

Komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat, namun tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).

Akibatnya muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para PNS soal THR tersebut.

Dilihat di laman Change.org, Sabtu 1 Mei 2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Baca juga: Dana THR PNS 2021 Sebesar Rp 30,6 Triliun, Bagaimana Nasib Honorer Apakah Dapat THR?

Petisi itu sudah dibuat sejak Jumat kemarin dan kini, Sabtu pagi 1 Mei 2021, sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Petisi dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.

"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.

Ia bilang, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yang berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," ungkap Romansyah.

Baca juga: Dapatkan THR Satu Bulan Penuh, Perhitungan Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani 2021

Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.

Singgung kementerian sultan Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewannya.

Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.

"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved