THR Pensiunan 2021 Dipastikan Cair, Ini Kriteria Pensiunan yang Menerima & Besaran THR Pensiunan PNS
Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi para pensiunan dan penerima pensiun dipastikan segera cair
Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600
- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:
* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960
* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300
* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660
* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720
Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses di sini.