THR Pensiunan 2021 Dipastikan Cair, Ini Kriteria Pensiunan yang Menerima & Besaran THR Pensiunan PNS

Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi para pensiunan dan penerima pensiun dipastikan segera cair

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Kolase
Ilustrasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati soal THR. 

Sementara itu, gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I: Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II: Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III: Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

* Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV: Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

- Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal sebagai berikut:

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I: Rp 312.160-Rp 386.960

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II: Rp 312.160-Rp 549.300

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III: Rp 357.220-Rp 690.660

* Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV: Rp 422.280-Rp 848.720

Informasi lengkap mengenai PMK Nomor 42 Tahun 2021 dapat diakses di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved