PPKM di Kota Singkawang Diterapkan Hingga 13 Mei 2021 Mendatang

Perpanjangan PPKM ini juga diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang Nomor 500/141/SETDA.EKSDA-B Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pe

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Suasana penegakan aturan PPKM oleh jajaran Kepolisian Polres Singkawang kepada pengunjung dan pelalu usaha. Sabtu 1 April 2021 malam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Singkawang diperpanjang hingga 13 Mei 2021. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang pada Rabu 21 April 2021 malam, diputuskan pelaksanaan PPKM digelar selama satu pekan, mulai 1 hingga 8 Mei 2021.

Namun, berdasarkan Rakor selanjutnya, yang dilaksanakan satu pekan kemudian, pada Jumat 27 April 2021 siang, diambil keputusan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM hingga 13 Mei 2021.

Perpanjangan PPKM ini juga diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Singkawang Nomor 500/141/SETDA.EKSDA-B Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Singkawang.

Baca juga: Gelombang Kedua Serangan Virus Covid-19 di Kota Singkawang

Dimana, SK tersebut berlaku sejak ditetapkan hingga sampai dengan 13 Mei 2021 mendatang.

Wali Kota Singkawang sekaligus ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan, PPKM di Kota Singkawang memang dilanjutkan, dimana pihaknya sudah menginstruksikan penegakan aturan PPKM lebih diperketat di setiap kecamatan dan kelurahan di Kota Singkawang.

"Diteruskan, masih kita teruskan, kami juga meminta di Kecamatan dan Kelurahan bersama-sama tiga pilar untuk turun bersama-sama, termasuk patroli pada malam hari," terang Tjhai Chui Mie kepada wartawan, Minggu 2 Mei 2021.

Selain patroli malam, pemberian imbauan pencegahan penularan Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Singkawang juga ditingkatkan dan akan digelar dengan lebih intens.

Hal ini, dikatakan Wali Kota sebagai upaya untuk mematikan mata rantau penyebaran Covid-19, terlebih menjelang hari besar keagamaan dan libur panjang, dijadikan momen bagi masyarakat untuk pulang kampung ke Kota Singkawang ataupun pengunjung dari daerah lain yang datang ke Kota Singkawang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved