Berita Video

Kabar Gembira, Jokowi Tetapkan Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 bagi PNS,TNI,Polri,CPNS dan Pensiunan

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN untuk Tahun 2021.

Kabar ini tentunya meupakan kabar gembara bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, TNI/Polri, CPNS dan Pensiunan perihal tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.

Bagi ASN dan pejabat negara, THR 2021 akan dibayarkan pada H-10 sebelum lebaran Idul Fitri 1422 Hijriyah.

Menurut Presiden, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah ditandatanganinya pada Rabu 28 April 2021 kemarin.

"THR dibayarkan (pada) 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis 29 April 2021.

Baca juga: Apakah Honorer Dapat THR dari Pemerintah di Lebaran 2021? Begini Jawaban BKN

Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Jokowi berharap pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat.

"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," kata Kepala Negara.

Jokowi menambahkan, selain ASN dan pejabat negara, THR juga akan diberikan bagi CPNS, TNI dan Polri.

Kemudian untuk pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved