THR Lebaran Cair Lebih Cepat dari Biasanya, Berikut Hitung-hitungan Jumlah THR Keagamaan Tahun Ini
Pencairan THR yang lebih cepat ini untuk mendorong konsumsi masyarakat. Pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas)
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Keuangan mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri mulai, Rabu 28 April 2021.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso menjelaskan, perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," kata Sudarso kepada media, Senin 26 April 2021.
Baca juga: Pencairan THR PNS 2021 Dipastikan Tanpa Tukin, Berikut Penjelasannya
Peraturan pemerintah (PP) tentang THR PNS kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
Sedangkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya juga sudah siap, tinggal menunggu PP dikeluarkan.
"Rancangan PP sedang proses penetapan oleh presiden dan demikian juga dengan Permenkeunya," ujar Sudarso.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 30 triliun untuk THR PNS.
Anggaran itu, sebesar Rp 14,8 triliun untuk PNS pusat dan sisanya Rp 15,8 triliun untuk PNS daerah.
Pencairan THR yang lebih cepat ini untuk mendorong konsumsi masyarakat.
Pemerintah juga akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
Tahun lalu, THR dan Gaji ke-13 PNS tidak dibayar secara penuh karena keuntungan negara yang masih sangat seret dampak pandemi.
Baca juga: Jokowi Sudah Tetapkan Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 2021 bagi PNS TNI Polri CPNS dan Pensiunan
THR Swasta
THR 2021 karyawan swasta diprediksi cair pada 27 April 2021 berbarengan dengan pemberian gaji.
Namun, hal ini tidak melebihi waktu maksimal pencairan, yakni H-7 Lebaran.