Pencairan THR PNS 2021 Dipastikan Tanpa Tukin, Berikut Penjelasannya
Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 yakni hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, dan tidak memasukan tunjangan kinerja atau tukin.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi seputar pencairan tunjangan hari raya Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 ini.
Pemerintah memastikan bakal mencairkan THR PNS atau ASN secara bertahap.
Proses penyaluran THR ini diperkirakan 10 hari hingga 5 hari menjelang lebaran 2021.
Nah tentu ini menjadi kabar yang dinanti-nanti para aparatus sipil negara.
Saat ini kurang lebih sudah memasuk hari ke 17 Ramadan dan kurang dari dua pekan lagi umat Islam di Indonesia akan merayakan lebaran.
Baca juga: PMK 42 Tahun 2021 tentang THR 2021 dan Gaji 13 PNS yang Ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani
Perlu diketahui pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap, yakni akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5 Lebaran 2021.
Untuk komponen penyusun THR PNS 2021 yakni hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, dan tidak memasukan tunjangan kinerja atau tukin.
Dikonfirmasi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, membenarkan kalau THR PNS 2021 tidak menyertakan komponen tukin di dalamnya.
"Betul mas. Tukin tidak termasuk (komponen THR)," kata Paryono lewat pesan singkat, Kamis 29 April 2021.
Besaran nomimal gaji pokok PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV yang jadi komponen THR PNS 2021.
Baca juga: PP 63 Tahun 2021 Tentang THR dan Gaji 13, Ini Besaran Tunjangan Pangan PNS
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000