Jokowi Sudah Tetapkan Waktu Pencairan THR dan Gaji 13 2021 bagi PNS TNI Polri CPNS dan Pensiunan
Presiden Joko Widodo telah menetapkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN untuk Tahun 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, TNI/Polri, CPNS dan Pensiunan perihal tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN untuk Tahun 2021.
Bagi ASN dan pejabat negara, THR 2021 akan dibayarkan pada H-10 sebelum lebaran Idul Fitri 1422 Hijriyah.
Menurut Presiden, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang telah ditandatanganinya pada Rabu 28 April 2021 kemarin.
"THR dibayarkan (pada) 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Jokowi dalam keterangan pers virtualnya lewat YouTube Sekretariat Negara, Kamis 29 April 2021.
Baca juga: SRI MULYANI Pastikan THR PNS Cair Mulai Senin 3 Mei 2021, Cek Nominal THR PNS TNI Polri & Pensiunan
Sementara itu, pembayaran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Jokowi berharap pemberian THR ini dapat mendorong konsumsi masyarakat.
"Pemberian THR ini adalah salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Diharapkan menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," kata Kepala Negara.
Jokowi menambahkan, selain ASN dan pejabat negara, THR juga akan diberikan bagi CPNS, TNI dan Polri.
Kemudian untuk pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Baca juga: PP 63 Tahun 2021 Tentang THR dan Gaji 13, Ini Besaran Tunjangan Pangan PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00