KPK Beri Dukungan Terhadap Penyelenggaran Jamsostek

Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/DOK
KPK menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 28 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh implementasi atas Instruksi Presiden Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK saat menerima audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 28 April 2021. 

Polisi Bersenjata Lengkap Kawal KPK Geledah Rumah Wali Kota Syahrial

Audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJamsostek ke KPK ditemui langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron.

Serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya menjalankan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam undang- undang.

BPJamsostek Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa hingga Rp174 Juta untuk Dua Anak

Sehingga merupakan kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program Jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami sudah terlindungi dari Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK, Petugas KPK hingga PTT (Pegawai Tidak Tetap), ini merupakan konsen kami, khususnya non-ASN,” jelas Pahala.

Dalam dukungannya terhadap penyelenggaran program jaminan sosial ketenagakerjaan, KPK telah membuat kajian yang ditujukan kepada Presiden dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Santunan Kematian untuk Dua Peserta BPU Nelayan

Dalam kajiannya tersebut KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh produk hukum demi menjaga konsistensi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Serta rekomendasi untuk mendaftarkan kepesertaan non-ASN ke BPJamsostek demi menghindarkan beban keuangan tambahan bagi APBN/APBD.

Ada Beasiswa Bagi Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan Berikut, Hingga Cara Klaim Kacamata Gratis

“Ya, sesuai kajian yang kita buat, beberapa rekomendasi sudah kami berikan kepada presiden dan MenPANRB antara lain memastikan perlindungan non-ASN diselenggarakan oleh BPJamsostek,” tambahnya

Menurut data yang diterima jumlah tenaga kerja KPK yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah sebanyak 1623 karyawan.

Selanjutnya, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPK selama ini.

Cara Klaim JHT Secara Online di BPJS Ketenagakerjaan go id, Ini Berkas dan Syarat yang Diperlukan

Tterbitnya INPRES Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek merupakan buah usaha yang juga dilakukan oleh KPK.

“Hadirnya Inpres ini menjadi dorongan dan semangat kami untuk segera melindungi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali pegawai non-ASN di seluruh Kementerian Lembaga hingga ke pemerintah daerah, kami akan sama-sama pastikan agar semuanya terlindungi,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang tribunpontianak.co.id kutip pada Jumat, 30 April 2021

PRAKTIS Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Cukup Pakai HP - Cek Syarat Klaim Uang JHT

Menutup kunjungannya tersebut, Anggoro berharap kerja sama yang baik dengan KPK ini bisa menjadi contoh untuk institusi lain .

Agar para pekerjanya mendapatkan kesejahteraannya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Paritrana Award 2020 Digelar, BP Jamsostek Imbau Pemda Dukung Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Cabang Ketenagakerjaan Pontianak, Andry Rubiantara,  mengatakan dengan terbitnya Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, ini pastinya merupakan amunisi baru.

"Amunisi baru dalam melakukan percepatan perluasan kepesertaan. Semoga manfaat dari Program BPJamsostek makin dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja Indonesia," ujar Andry Rubiantara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved