PRAKTIS Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Cukup Pakai HP - Cek Syarat Klaim Uang JHT
Untuk menghindari membludaknya antrian dan menerapkan protokol kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan layanan antrian online.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama masa pandemi, banyak pekerja yang dirumahkan.
Hal ini membuat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan juga meningkat pesat.
Untuk menghindari membludaknya antrian dan menerapkan protokol kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan pun memberikan layanan antrian online.
Dengan Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Cukup mengakses situs nya lewat ponsel.
Baca juga: HORE Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Cair Lagi, Berikut Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
Adapun syarat untuk bisa mencairkan JHT yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, peserta mengundurkan diri, dan peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
Sementara kelengkapan dokumen yang harus disiapkan adalah:
-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50.000.000,-)
Baca juga: SUBSIDI Gaji BLT BPJS 2021 Segera Cair - Menaker Umumkan Daftar Penerima, Jumlahnya Terbatas
Baca juga: KABAR GEMBIRA Peserta BLT BPJS Boleh Ikut Kartu Pekerja Gelombang 12? Daftar Kartu Prakerja Disini