PMK 42 Tahun 2021 tentang THR 2021 dan Gaji 13 PNS yang Ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani

Tujuan mempersembahkan THR adalah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam

Editor: Jimmi Abraham
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Ilustrasi THR. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden RI Jokowi atau Joko Widodo sudah mengatur Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS / ASN hingga TNI / Polri tahun 2021.

Jokowi mengatakan, pembayaran THR akan dimulai H-10 hari raya Idul Fitri.

THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain.

Baca juga: PP 63 Tahun 2021 tentang THR 2021 ! Kapan Pencairan THR Pensiunan , THR PNS, THR TNI dan THR Polri ?

Tujuan mempersembahkan THR adalah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam pandemi Covid-19.

"THR ini akan ... 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Dan untuk gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi mengutip keterangan pers Sekretariat Presiden, Kamis 29 April 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 / PMK.05 / 2021 yang ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.

Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.

Khusus untuk pembayaran THR, pemerintah sudah siap dana mencapai Rp 30,6 triliun.

Dana tersebut sudah termasuk THR ASN di daerah dengan nominal Rp 14,8 triliun.

Mendekati hari pencairan, Sri Mulyani akan menjelaskan secara rinci porsi THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga daerah.

"Kalau dilihat dari jumlah belanja negara kita, jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pusat mencapai 30,6 triliun," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Mengutip beleid, THR gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak menghitung tukin (tunjangan kinerja), tambahan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved