PMK 42 Tahun 2021 tentang THR 2021 dan Gaji 13 PNS yang Ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani
Tujuan mempersembahkan THR adalah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memberikan alokasi rinci THR PNS.
Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun.
Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 Lebaran.
Diketahui, pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS
Lantaran anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.
Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi dan UMKM.
Tunjangan PNS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000,00 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000,00 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000,00 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian, tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.