Periode Pralarangan Mudik, Penumpang Jalur Laut ke Kalbar Tetap Harus Tunjukkan Dokumen Bebas COVID

Harisson menjelaskan regulasi peniadaan mudik tetap akan berlaku sama sesuai SE yang sudah dikeluarkan oleh pusat untuk dijalur udara,darat maupun lau

Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Anggita Putri
Kadiskes Kalbar, Harisson 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson mengatakan untuk mudik jalur laut atau pun sungai pada 22 April- 5 Mei  masih bisa dilakukan dengan melampirkan hasil Swab PCR, atau Antigen.

Harisson menjelaskan regulasi peniadaan mudik tetap akan berlaku sama sesuai SE yang sudah dikeluarkan oleh pusat untuk dijalur udara,darat maupun laut.

“Kalau untuk transportasi kapal masih boleh melakukan perjalanan pada masa pengetatan mudik dengan menunjukan hasil swab PCR atau antigen berlaku 1x24 jam dimasa pra larangan mudik 22 April -5 Mei 2021,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 28 April 2021.

Baca juga: Harisson Sebut Kalbar Juga Terapkan Regulasi Tiga Periode Peniadaan Mudik Lebaran

Lalu untuk periode masa pelaranganan mudik dari 6-17 Mei 2021 ada pengecualian perjalanan yakni bagi yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau melakukan kunjungan duka karena adanya keluarga meninggal, ibu hamil untuk kepentingan bersalin yang dibuktikan dengan surat pihak terkait.

“Pada masa peniadaan mudik ini semua dilarang melakukan perjalanan kecuali perjalanan dinas, kunjungan berduka keluarga meninggal dan ibu hamil yang ingin melahirkan. Mereka jug harus menunjukan hasil PCR 3x24 jam sejak masa pengambilan sampel atau hasil test rapid antigen maksimal 2x24 jam,”ujarnya.

Selanjutnya pada masa pasca pelaranan mudik 18-24 Mei 2021 orang boleh melakukan perjalanan dengan harus menyertakan juga hasil swab PCR atau Rapid antigen maksimal dengan masa berlaku 1x24 jam. 

“Mudik lokal di Kalbar juga menerapkan hal yang sama demikian. Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari luar Kalbar masuk ke Kalbar tetap menggunakan PCR Negatif,”ujarnya.

Harisson mengimbau ditengah Pandemi Covid-19 yang sedang melanda sebaiknya untuk mengurungkan niat untuk mudik lebaran dan dapat melakukan silaturahmi secara virtual demi kesehatan bersama. 

“Saya mengimbau lebih baik urungkan niat untuk mudik atau melakukan perjalanan. Karena kalau melakukan perjalanan bisa saja kita yang sudah terpapar virus menularkan kepada keluarga kita atau malah sebaliknya kita tertular orang lain,”ujarnya.

Dikatakannya untuk jalur mudik melalui sungai antar Kabupaten di Kalbar maupun yang masuk dari luar Kalbar yang singgah di Pelahuhan Pontianak pada saat pra larangan mudik harus tetap menunjukan hasil antigen atau PCC.

“Begitu juga untuk kabupaten kota harus tetap melakukan antigen untuk jalur laut pada saat pra pelarangan mudik,”ujarnya.

Selain itu Tim Satgas Covid-19 masih melakukan razia dipintu masuk Kalbar srperti di Pelabuhan , Bandara dalam pengetatan dan larangan mudik. Kalau di PLBN dilakukan oleh TIM Satgas Khusus Perbatasan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaranan terbatas dalam wilayah satu kecamatan,kabupaten, provinsi,atau dengan transportasi darat baik pribadi ataupun umum dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukan surat hasil Test PCR, rapid antigen maupun GeNose sebagai syarat perjalanan. 

Namun akan dilakukan test acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah. Hal tersebut termuat dalam Addendum SE Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H dan upaya pengendalian dan penyebaran virus corona selama bulan ramadhan. 

“Untuk Kepulangan antar kabupaten kota di Kalbar masyarakat yang bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik pada daerah aglomorasi atau daerah berbatasan seperti Singbebas , Kubu Raya- Kota Pontianak yang satu aglomorasi,”jelasnya. 

Tapi kalau pada saat larangan mudik untuk perjalanan seperti dari Kota  Pontianak ke Ketapang sudah tidak boleh lagi dalam aturan mudik pada larangan mudik.

“Kita sekarang melaksanakan pengetatan pra larangan mudik, mereka yang melakukan perjalanan harus membawa pcr atau antigen negatif,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved