TERKINI Jozeph Paul Zhang Tampil di TV saat Diburu Polisi, Tugas Saya Meluruskan Kehidupan Beragama

Kabar terbaru meski kini masih diburu polisi, Jozeph Paul Zhang justru terlihat bersedia diwawancarai dalam acara Fakta

Editor: Rizky Zulham
YouTube
TERKINI Jozeph Paul Zhang Tampil di TV saat Diburu Polisi, Tugas Saya Meluruskan Kehidupan Beragama 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nama Jozeph Paul Zhang hingga kini masih menuai kontroversi karena pengakuannya sebagai nabi ke-26.

Kabar terbaru meski hingga kini masih diburu polisi, Jozeph Paul Zhang justru terlihat bersedia diwawancarai dalam acara Fakta yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Senin 26 April 2021.

Dalam acara itu, Jozeph masih ngotot menyebut dirinya sebagai nabi ke-26.

Saat ditanya, Jozeph mengaku pernah memiliki kehidupan yang kelam.

Ia juga pernah hampir berpindah agama.

Baca juga: FAKTA BARU Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono, Ternyata Bukan Pendeta dan Masih WNI?

Meski akhirnya urung pindah agama, Jozeph justru berharap segera meninggal dunia.

"Saya enggak jadi (mualaf), dan saya bilang saya minta mati aja," ucap Jozeph.

"Saya sudah dipulihkan, mati aja, soalnya kalau saya enggak mati nanti hidup saya penuh rasa malu."

Dalam kesempatan itu, Jozeph masih mengakui dirinya sebagai nabi ke-26.

Namun, ia tak keberatan jika disebut gila.

"Semua nabi di zamannya disebut gila," ujar Jozeph.

"Bahkan Tuhan saya pernah disebut gila, ya saya nabi ke-26."

"Itu tergantung yang mendengar, bukan tergantung saya."

Ia mengaku meyakini dirinya sebagai nabi.

Namun, Jozeph menyerahkan semua pihak berpendapat soal dirinya.

"Karena di dalam iman saya, dalam apa yang saya pelajari, tidak ada orang yang mengaku nabi," ucapnya.

"Orang lain yang menganggapnya nabi, bukan dirinya sendiri yang menganggapnya nabi."

Sang presenter lantas menyinggung ucapan Jozeph yang dikhawatirkan bisa menyesatkan banyak orang.

Meski menuai kecaman, Jozeph menganggap dirinya hanya meluruskan kehidupan beragama di Indonesia.

"Tidak (khawatir menyesatkan), karena tugas saya adalah meluruskan kehidupan beragama," tandasnya.

Baca juga: NASIB Jozeph Paul Zhang Setelah Paspornya Dicabut hingga Proses Penangkapan Tersangka di Luar Negeri

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-6.00:

Hina Islam

Penghinaan itu disampaikan Jozeph dalam sebuah video yang diunggah dalam kanal YouTube-nya.

Dalam video berdurasit tiga jam lebih itu, Jozeph bahkan menantang semua pihak untuk melaporkannya ke polisi.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25," ujar Jozeph.

Ia juga berjanji bakal memberikan uang Rp 1 juta untuk orang yang berani melaporkannya ke polisi.

"Kalau Anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan, jadi kan 5 juta, di wilayah polres berbeda,” sambungnya.

Tak hanya itu, Jozeph bahkan juga nekat menghina Tuhan umat Islam, Allah SWT.

Ia menganggap ibadah puasa Ramadan umat Islam merugikan banyak orang.

Diburu Polisi

Sementara itu, menanggapi video penistaan agama tersebut, polisi kini tengah memburu Jozeph.

Dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Minggu 18 April 2021, polisi kini tengah menyelidiki kasus ini.

Polisi memburu Jozeph karena dianggap telah meresahkan publik.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Minggu 18 April 2021.

"Diduga Menista Agama, Polri Selidiki Youtuber Ngaku Nabi ke-26.

Polri langsung bergerak untuk menyelidiki beredarnya video pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26.

Dia menantang publik untuk melaporkannya ke polisi. Polri pun memburu pria ini karena dinilai meresahkan.

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Kini Menyerah? Minta Masalahnya Tidak Dibahas Lagi hingga Lepas Status WNI

Jozeph pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Sudah dilidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, MSi., dalam keterangannya Minggu 18 April 2021.

Perbuatan Youtuber itu pun menuai kecaman dan disebut sebagai bentuk penistaan agama terhadap agama Islam.

Atas perbuatannya, Jozeph diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tulis akun Instagram @divisihumaspolri.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved