Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Laksanakan Monitoring ke Posko PPKM Desa Sebangki
"Yaitu pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya di Sebangki," terang Kapolsek.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam rangka memutus penyebaran Covid-19 khusus di kabupaten Landak, Pemerintah Kabupaten Landak mengintruksikan kepada seluruh warga masyarakat.
Untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mengingat Kabupaten Landak masuk zona orange, tak terkecuali di wilayah hukum Polsek Sebangki
Kantor Desa Sebangki yang sebelumnya telah mendirikan Posko PPKM tepatnya yang berada di Kantor Desa, telah dikunjungi oleh Bhabinkamtibmas Desa Sebangki Bripka Mamok Raharjo pada Selasa 27 April 2021 yang langsung diterima oleh beberapa perangkat Desa dan BPD Desa Sebangki.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka kegiatan monitoring Bhabinkamtibmas di Desa-Desa binaannya, dengan tujuan kerjasama diantara perangkat Desa, BPD, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas.
Baca juga: Percepat Pengendalian COVID 19, Bupati Landak Laksanakan Rakor PPKM
Tentunya sebagai bentuk dukungan dari Polri yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas.
Menurut Kapolsek Sebangki Ipda Didik Pramono SH MH mengatakan, bahwa di Kecamatan Sebangki terdapat 5 desa, dari 5 desa ada 4 desa yang memiliki Bhabinkamtibmas, dan 1 desa yaitu rantau panjang dihandle oleh Kanit Bimas.
Tentunya dengan kehadiran Bhabinkamtibmas di lapangan, di tiap-tiap Desa diharapkan dapat bersinergi dengan perangkat Desa berikut BPD dalam mendukung dan melaksanakan program penerintah.
"Yaitu pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya di Sebangki," terang Kapolsek. (*)