BOLEH Mudik Lebaran 2021 Asalkan? Cara Buat SIKM, Kertas Sakti Kebal dari Aturan Larangan Mudik 2021

Aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga berlaku untuk yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan

Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi 

Sejalan dengan itu, disebutkan dalam SE tersebut, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca juga: JADWAL MotoGP Spanyol 2021 dan Jadwal Jam Tayang Trans7, Cek Hasil Latihan Bebas FP1 Moto2 dan Moto3

“Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” demikian bunyi SE tersebut.

Adapun jika pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tegas aturan ini.

Agar tidak diperintahkan untuk berbalik arah, ada baiknya masyarakat memahami aturan larangan mudik 2021 (larangan mudik Lebaran 2021) sebelum melakukan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved