BOLEH Mudik Lebaran 2021 Asalkan? Cara Buat SIKM, Kertas Sakti Kebal dari Aturan Larangan Mudik 2021
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga berlaku untuk yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan
Pemimpin perusahan, khusus bagi pegawai swasta
Kepala desa atau lurah, khusus bagi masyarakat umum
Saat melakukan perjaalanan nonmudik, masyarakat wajib memiliki SKIM yang dicetak, disertai identitas pelaku perjalanan.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Kembali Dibuka - Larang Gunakan Jasa Joki hingga Pembagian Insentif
Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon.
Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.
Berikut ketentuan SIKM sesuai aturan larangan mudik 2021.
Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individual.
SIKM berlaku bagi usia 17 tahun ke atas.
Surat izin perjalanan/SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.
Syarat bepergian sebelum dan sesudah larangan mudik 2021 Jika ingin bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling gampang dipenuhi adalah menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor.
Pasalnya, berbeda dengan syarat bepergian menggunakan moda transportasi lain, syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi tidak diwajibkan membawa dokumen hasil tes Covid-19.
Dalam Adenum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, hanya diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Imbauan tersebut juga bisa dipenuhi dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Demikian juga jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya.
Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.