KAI Berlakukan Aturan Baru, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR
KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Perketat syarat perjalanan untuk penumpang kereta jarak jauh, PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi memberlakukan aturan baru.
Setiap calon penumpang kini wajib memperlihatkan surat hasil negatif tes usap PCR atau rapid antigen atau GeNose C19 dengan sampel diambil sehari sebelum keberangkatan.
Pengetatan terhadap para calon penumpang tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan PT KAI melalui akun Twitter resmi, @KAI121, Sabtu 24 April 2021.
"Merujuk Adendum SE No. 13/2021 Satgas Penanganan Covid-19, masa berlaku seluruh hasil skrining (RT-PCR, Rapid Antigen & GeNose C19) bagi penumpang KA antarkota maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," begitu bunyi pernyataan PT KAI.
Baca juga: Larang Warga Kunjungi Kabupaten Sintang, Sutarmidji Minta Lakukan Swab Antigen dan PCR Massal
Adapun aturan tersebut berlaku selama masa pengetatan mudik seperti tertuang pada addendum, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 22 April 2021 - 5 Mei 2021 (Pra Peniadaan mudik) dan 18 - 24 Mei 2021 (Pasca Peniadaan Mudik)," lanjut pernyataan tersebut.
PT KAI baru bisa menerapkan aturan tersebut per 24 April karena sebelumnya masih menunggu aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi Kereta Api," kata VP Public Relation PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Jumat pagi.
Baca juga: Persekolahan Nyarumkop Terima Bantuan Bus Sekolah Kementerian Perhubungan RI
Sebelumnya diberitakan, Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum SE Nomor 13 tahun 2021 pada Kamis 22 April 2021.
Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.
Dalam addendum tersebut, aturan perjalanan dengan berbagai moda transportasi diperketat.
Untuk kereta api, calon penumpang harus mengantongi bukti swab test PCR atau antigen dengan hasil negatif Covid-19 dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pengetatan syarat perjalanan ini dilakukan karena banyak masyarakat tetap ingin mudik meskipun sudah dilarang pada 6-17 Mei 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Berlaku, Naik Kereta Jarak Jauh Wajib Tes PCR atau Antigen Sehari Sebelum Keberangkatan"