Jozeph Paul Zhang - Info Terbaru Keberadaan Jozeph Paul Zhang yang Menistakan Agama
Dia pun mengutip Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Keimigrasian yang mendasari penarikan paspor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana perkembangan kasus terbaru Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono yang beberapa waktu lalu melakukan penistaan agama.
Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia lantas bagaimana upaya pemerintah untuk menangkapnya yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soejomoeljono.
Jika paspor Paul Zhang dicabut, apa dampaknya?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan pencabutan atau penarikan paspor Paul Zhang akan memudahkan aparat kepolisian menangkapnya di luar negeri.
Baca juga: NASIB Jozeph Paul Zhang Setelah Paspornya Dicabut hingga Proses Penangkapan Tersangka di Luar Negeri
Dia pun mengutip Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang (UU) tentang Keimigrasian yang mendasari penarikan paspor.
Pasal tersebut berbunyi, “Pasal 31 (1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, dan surat perjalanan lintas batas atau pas lintas batas yang telah dikeluarkan.
(2) Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan penarikan atau pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(3) Penarikan Paspor biasa dilakukan dalam hal: a. pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia; atau b. pemegangnya termasuk dalam daftar Pencegahan.”
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Kini Tersangka, Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Sementara penjelasannya adalah, “Ayat (3) Yang dimaksud dengan “melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia” adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di Wilayah Indonesia atau telah berada di luar Wilayah Indonesia.
Penarikan Paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.”
Dengan penarikan paspor ini, kata dia, Ditjen Imigrasi akan mengumumkan kepada semua negara mengenai hal tersebut.
Dengan begitu pula, paspor Paul Zhang akan tidak berlaku lagi dan itu berarti tidak dapat digunakannya untuk melakukan perjalanan di negeri orang.
“Paspor Zhang akan tidak berlaku dan karenanya tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan,” ujar Hikmahanto ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu 21 April 2021.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Kini Menyerah? Minta Masalahnya Tidak Dibahas Lagi hingga Lepas Status WNI
Hal itu berarti Paul Zhang tidak mungkin lagi untuk berpergian ke luar negeri dan mempersulit ruang geraknya.
Konsekuensinya jika Paul Zhang masih nekat memakai paspor untuk berpergeian, ia akan dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian di Jerman.