Jozeph Paul Zhang Kini Tersangka, Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Polisi bahkan bekerja sama dengan interpol untuk menangkap pelaku yang diyakini berada di luar negeri...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tim penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono sebagai tersangka dugaan penistaan agama sejak Senin 19 April 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono telah berstatus tersangka dalam perkara penistaan agama.
Jozeph diketahui mengunggah sebuah video di YouTube yang menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
"Sudah sebagai tersangka," kata Rusdi dalam keterangannya, Selasa 20 April 2021.
Penyidik Bareskrim Polri segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: BIOGRAFI Jozeph Paul Zhang, Terungkap Nama Asli hingga Mengaku Sudah Bukan WNI
Baca juga: Jozeph Paul Zhang Kini Menyerah? Minta Masalahnya Tidak Dibahas Lagi hingga Lepas Status WNI
Rusdi mengatakan, DPO itu kemudian akan diserahkan ke Interpol.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujarnya.
Menurut dia, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Berdasarkan penelusuran Polri, saat ini Jozeph Paul berada di Jerman. Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
Sementara itu, Jozeph dalam sebuah video lain yang diunggah akun YouTube "Hagios Europe" menyatakan, dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.
Diketahui pihak kepolisian sendiri telah memburu Jozeph Paul Zhang semenjak videonya viral.
Polisi bahkan bekerja sama dengan interpol untuk menangkap pelaku yang diyakini berada di luar negeri.