cekbansos.kemensos.go.id Login, Cek Data Nama Penerima Bansos BDT BPNT PKH

Selain itu, bila sudah menerima bansos, maka pada kolom ada keterangan status Sudah Salur di bagian jenis bansosnya, seperti BST.

Editor: Mirna Tribun
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
cekbansos.kemensos.go.id Login, Cek Data Nama Penerima Bansos BDT BPNT PKH. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelumnya, cek penerima bansos dapat dilakukan di dtks.kemensos.go.id.

Namun, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Jumat 23 April 2021 pukul 07.22 WIB, laman dtks.kemensos.go.id tak dapat diakses.

Muncul keterangan "Coming Soon" dalam situs tersebut.

Dikutip dari kemensos.go.id, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, menyampaikan integritas Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diperbaiki.

Baca juga: Banpresbpum .id Daftar Nama Penerima PNM Mekar BNI Klik Https://banpresbpum.id Cek Bantuan UMKM 2021

Hal itu dimaksudkan guna memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomer Identitas Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS,” katanya dalam jumpa pers, Rabu 21 April 2021.

Nantinya, New DTKS akan ditetapkan setiap bulan untuk memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat.

Data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses, dapat diakses melalui aplikasi berbasis web di http://cekbansos.kemensos.go.id.

“Melalui aplikasi ini, publik dapat memantau penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai dengan menyebutkan nama dan desa kelurahan tempat tinggalnya,” ucap Risma.

Cek Penerima Bansos

Berikut cara mengecek nama penerima bansos, sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id

Maka muncul kolom data Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial (BST, BPNT, PKH)

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama sesuai KTP

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved