Jaksa : Penyalahguna Narkoba di Ancam Minimal 5 Tahun Penjara Maksimal Hukuman Mati
Dijelaskan oleh Jaksa, jika penyalahgunaan narkoba itu dampaknya bukan hanya pada sisi kesehatan tapi juga ancaman hukuman penjara.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Sambas Hengky Setiawan Kaendo, SH, MH mengatakan ancaman bagi pelaku penyalahgunaan narkoba sangat berat.
Dijelaskan oleh Jaksa, jika penyalahgunaan narkoba itu dampaknya bukan hanya pada sisi kesehatan tapi juga ancaman hukuman penjara.
"Sebagaimana yang tadi kita sudah saksikan bahwa kita sudah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti berupa narkoba dengan jumlah lebih dari satu kilogram," ujarnya, Kamis 22 April 2021.
"Resiko dan akibat dari narkoba ini sangat berat. Dan bisa diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Jadi bukan hanya pidana badan tapi juga tambahan atau denda," ungkapnya.
Baca juga: Polres Sambas Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 1 Kilogram
Oleh karenanya dia mengingatkan jangan sampai masyarakat menyalagunakan Narkoba. Karena hukumnya sangat berat dan ancamannya bisa sampai hukuman mati.
"Jadi hukumannya berat sekali dari tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tapi masih terus menerus terjadi. Hukuman ini kumulatif, jadi bukan hanya pidana badan tapi juga denda," ungkapnya.
Disisi kesehatan kata dia penyalahgunaan narkoba juga bisa merusak kesehatan dari pada penggunaan narkoba itu sendiri.
"Dampaknya kepada badan bisa merusak saraf-saraf dari para pengguna, dan kalau operdosis bisa menyebabkan meninggal dunia," tutupnya. (*)