Penerapan PPKM Mikro di Kalbar, Ini Aturannya yang Harus Kamu Tahu

Penerapan PPKM Mikro di Kalbar, Ini Aturan yang Harus Kamu TahuPPKM Mikro di Kalbar berlaku sejak Selasa 20 April 2021 sampai dengan Senin 3 Mei 2021.

Editor: Nasaruddin
ADEM ALTAN / AFP
ILUSTRASI - Graffiti terkait Covid-19 di City Hospital region of Ankara, Turki Senin 19 April 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kalimantan Barat (Kalbar) termasuk dalam satu di antara provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Pemberlakuan PPKM Mikro di Kalbar sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.

PPKM Mikro di Kalbar berlaku sejak Selasa 20 April 2021 sampai dengan Senin 3 Mei 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, dalam aturan PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten dan kota, membolehkan kegiatan di fasilitas umum.

“Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.

Baca juga: BERITA Reshuffle Kabinet Hari Ini Daftar 12 Calon Menteri yang Bisa Dilantik Ada Ahok & Rapsel Ali

Begitu juga dengan kegiatan seni sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan, tetap diizinkan dibuka maksimal 25 persen.

“Namun penerapan protokol kesehatan harus secara ketat,” ucap Harisson.

Sementara itu, untuk sektor esensial seperti di antaranya, kesehatan, bahan pangan, energi, perbankan, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi penuh.

“Hanya saja dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terang Harisson.

Sebelumnya, telah dilakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.

“Jadi, dengan PPKM ini, seluruh pusat perbelanjaan harus sudah tutup pukul 20.00 WIB dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Harisson.

Untuk kegiatan makan dan minum di restoran, terang Harisson, tempatnya dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Sementara untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau bawa pulang, tetap diizinkan, sesuai dengan jam operasional restoran.

Kemudian, juga dilakukan pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen.

“Untuk kegiatan belajar mengajar secara daring dan luring atau tatap muka, untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap,” terang Harisson.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved