Menteri Airlangga Hartarto Bocorkan Tanggal Pencairan THR PNS Polri dan Pensiunan

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan...

Editor: Mirna Tribun
YouTube
Kapan THR PNS Cair Tahun 2021 ? Begini Cara Perhitungan THR 2021 . 

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2020.

Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata meminta agar PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan THR. Dia mengatakan tidak ingin terburu-buru dalam mencairkan THR PNS.

"Sabar saja," ujarnya.

Posko Pengaduan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pemerintah provinsi (Pemprov) maupun pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten/Kota turut membuka Posko THR 2021 di wilayahnya masing-masing. Ida meminta Posko THR 2021.

Ini supaya tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ida menjelaskan pendirian posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

“Dalam rangka pelaksanaan kordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka Posko THR keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di tingkat pusat, kami juga minta kepada Pemprov dan Pemkot membentuk posko yang sama di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota,” kata Ida.

Ida menjelaskan Posko ini akan memberikan layanan kepada pekerja/buruh maupun pengusaha lewat 3 aspek utama yakni informasi seputar kebijakan dan peraturan THR keagamaan tahun 2021, ada juga ruang konsultasi, serta pengaduan pelaksanaan THR 2021.

Posko informasi, konsultasi dan pengaduan yang dibentuk di pusat dilakukan dengan 2 cara, baik secara luring dan daring.

Ia berpesan bagi Pemprov maupun Pemda yang membuka Posko THR secara luring atau tatap muka harus dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. “Saya berpesan, jika dilakukan secara offline untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” katanya.

Kemnaker juga memberikan layanan secara online yang bisa diakses melalui www.bantuan.kemnaker.go.id dan melalui call center 1500-630 yang sudah dapat diberlakukan mulai tanggal 20 April hingga 20 Mei 2021.

“Keberadaan Posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar pekerja/buruh mendapat THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved