Wali Kota Pontianak Inginkan Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Dimulai Tahun Ini
Rencana pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I ini, merupakan salah satu fokus Pemerintah Kota Pontianak dalam melanjutkan pembangunan yang menjadi s
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Rencana pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas I hingga kini terus berlanjut, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat.
Hal tersebut dilakukannya, lantaran pihaknya menginginkan agar pembangunan duplikasi jembatan Kapuas 1 ini diharapkan bisa dimulai pada tahun 2021.
"Kita memastikan dari Departemen untuk pembangunannya, namun kita maunya 2021 ini kalau bisa, kita lihat nanti, karena saya akan terus berkomunikasi dengan Departemen supaya bisa lebih dipercepat," ungkap Edi Rusdi Kamtono.
Rencana pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I ini, merupakan salah satu fokus Pemerintah Kota Pontianak dalam melanjutkan pembangunan yang menjadi salah satu tujuan untuk menciptakan kota yang nyaman, indah dan meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat.
"Dengan dibangunnya duplikasi Jembatan Kapuas I, maka persoalan kemacetan lalu lintas di Kota Pontianak satu-persatu terpecahkan," jelas Edi Rusdi Kamtono.
Baca juga: Masih di Tengah Pandemi, Wako Pontianak Sampaikan Ramadhan Momentum Kepekaan Sosial
Edi mengungkapkan, terkait pembebasan lahan untuk pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I hingga saat ini sudah 100 persen selesai dengan menelan anggaran hampir 46 miliar dari APBD Kota Pontianak.
Sedangkan untuk, kontruksi pembangunan nantinya, Edi menerangkan, anggaran dari pemerintah pusat.
"Kita cuman pembebasan lahan saja, kemarin hampir 46 miliar. Kalau untuk kontruksinya dari APBN. Pembebasan lahan sudah 100 persen sebenarnya. Tinggal ada dua kita konsinyasi di Selatan mereka belum terima dengan harga, jadi kita konsinyasi saja," katanya.
Masih belum pindahnya masyarakat di kawasan tersebut, menurut Edi, merupakan langkah yang dilakukan perlahan, lantaran warga masih harus mencari tempat tinggal terlebih dahulu.
Terkait ganti rugi material, Edi mengatakan, bahwa meterial tersebut milik pemerintah kota Pontianak. (*)