SAPMA PP Kapuas Hulu Tolak Penghapusan Pendidikan Pancasila, Ini Alasannya
"Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 undang-undang menyebut bahwa ku
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua SAPMA PP Kabupaten Kapuas Hulu, Barry Fernando menyatakan, kalau pihaknya sangat tegas menolak atas berlakunya peraturan pemerintah (PP) nomor 57 Tahun 2021 dan mendukung pendidikan Pancasila menjadi kurikulum wajib di setiap jenjang pendidikan.
"Kami mendesak pemerintah untuk merevisi atau bahkan menghapus Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2021, tentang penghapusan pendidikan pancasila dan bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan," ujarnya kepada Tribun, Selasa 20 April 2021.
Selain itu diharapkan, agar pemerintah untuk meninjau kembali merevisi atau bahkan menghapus peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2021 tentang penghapusan pendidikan pancasila dan bahasa Indonesia di kurikulum pendidikan, PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
"Isi aturan turunan tersebut tidak persis dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 undang-undang menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia," ucapnya.
Dijelaskannya, peraturan ini sangat berbahaya, karena dari dulu SAPMA PP sudah sepakat bahwa pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia.
Baca juga: Warga Seberuang Kapuas Hulu Heboh, Seorang Pria Habisi Ayah Kandung dengan Senjata Tajam
"Jadi tidak mungkin kita menghapus pancasila, karena sudah jelas untuk pelajaran generasi generasi penerus bangsa, apalagi dalam sumpah pemuda kita sepakat bahwa berbahasa satu bahasa Indonesia, dan sekarang malah pelajaran bahasa Indonesia tidak diwajibkan," ujarnya.
Dalam hal tersebut Barry kembali menegaskan bahwa, sangat menolak peraturan ini dan tetap mempertahankan pancasila sampi titik darah penghabisan.
"Saya juga khawatir dengan peraturan ini penghapusan pancasila dan bahasa Indonesia akan berdampak sangat bagi adik adik kita penerus bangsa," ucapnya.
Apalagi kata Barry, di era modernisasi dan digitalisasi ini sudah jelas bagaimana perubahan zaman menyurutkan semangat pancasila kepada generasi muda.
"Jadi saya berharap Pemda Kapuas Hulu maupun DPRD bisa menyuarakan hal serupa, supaya penolakan atau pernyataan sikap kita di pelosok negeri ini bisa sampai ke Pemerintah Pusat," ungkapnya. (*)