Kalbar Masuk PPKM Mikro Covid, Sutarmidji Meradang Daerah Abai Protokol Kesehatan
Saya tetap akan lebih tegas, saya rewel karena saya wajib jaga keselamatan warga Kalbar khususnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah kembali memperluas dan pemperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 20 April hingga 3 Mei 2021.
Satu di antaranya Kalimantan Barat masuk dalam kebijakan restriksi itu ke lima provinsi di Indonesia.
"Perluasan berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin 19 April 2021.
Meskipun PPKM diperpanjang untuk tahap keenam, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuturkan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik.
Beberapa parameternya, antara lain, kasus aktif Covid-19 hingga data per 18 April 2021 sebesar 6,6 persen atau membaik signifikan dibandingkan Februari 2021 ketika kasus aktif mencapai 16 persen.
Kemudian tingkat penularan Covid-19 (positivity rate) juga telah menurun menjadi 11,2 persen dibandingkan Februari 2021 yang sebesar 29,42 persen.
“Tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit (Bed Occupancy Rate) (saat ini) rata rata 34 atau 35 persen, dan tidak ada provinsi yang BOR-nya di atas 60 persen. Kemudian PPKM dan PPKM Mikro yg diterapkan sejak Januari-Februari telah mulai berhasil kendalikan laju penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Polres Sekadau Gencarkan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Jika berdasarkan data bulanan per Januari 2021, rata-rata kasus aktif Covid-19 per bulannya terus menurun, yakni Januari sebesar 15,43 persen, Februari sebesar 13,57 persen, Maret sebesar 9,52 persen, dan April sebesar 7,23 persen.
Adapun PPKM mikro tahap pertama dilaksanakan 9 sampai 22 Februari 2021, kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan tanggal tanggal 23 Februari hingga 8 Maret, PPKM mikro tahap ketiga yakni tanggal 9 hingga 22 Maret 2021, PPKM mikro tahap keempat adalah tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021, dan PPKM Mikro tahap kelima pada 6 April hingga 19 April.
Hingga PPKM Mikro tahap kelima, pemerintah melibatkan 20 provinsi. Dengan penambahan lima provinsi di tahap keenam, maka total 25 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro.
Midji Meradang
Masuknya Pemprov Kalbar dalam PPKM berskala mikro membuat Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meradang.
Sutarmidji menyatakan, adanya peningkatan yang luar biasa serta angka kematian di Kalbar meningkat dua kali menjadi alasan diterapkannya PPKM berskala mikro di Kalbar.
"Ini karena banyak daerah yang mulai abai, harusnya dari awal tetap konsisten jaga. Kasus selalu lebih tinggi dari yang sembuh," ucap Sutarmidji kepada Tribun, Minggu sore.
Ia menegaskan, saat ini daerah-daerah yang selalu ia ingatkan saat ini pasti kewalahan dalam menangani peningkatan kasus yang ada.
Baca juga: Operasi Prokes, Mukhtar: Edukasi Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Sutarmidji mengakui, ia selalu cerewet bukan tanpa alasan, ia tidak ingin hal seperti sekarang terjadi.
"Daerah yang abai melakukan tracing dan testing, semua anggaran bagi hasil pajak tidak akan kita transfer," tegasnya.
Penerepan protokol kesehatan haruslah menjadi prioritas untuk menjaga kesehatan serta menjaga agar roda ekonomi tetap berjalan dengan baik.
"Dalam penanganan Covid-19 jangan berpikiran penanganan Covid dengan politik. Saya tetap akan lebih tegas, saya rewel karena saya wajib jaga keselamatan warga Kalbar khususnya," tegas Sutarmidji.
Bahkan dirinya meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengawasi dengan ketat penggunaan anggaran setiap daerah.
Khususnya penggunaan anggaran Covid-19 ia minta untuk diaudit dengan ketat. Apakah digunakan dengan benar atau tidak
"Ada indikasi beberapa daerah setelah perubahan anggaran, anggaran Covid-19 dialihkan lagi ke belanja modal," ucap mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini.
Dijelaskan Midji, seharusnya kepala daerah dan pejabat pemangku kepentingan negara yang lebih faham bagaimana situasi dan kondisi yang ada.
“Jangan mengikuti pendapat pro-kontra dalam masyarakat, apalagi kalau takut jadi tak populer," tegasnya.
Sutarmidji meminta setiap daerah untuk lebih tegas dalam menerapkan Prokes jangan kendor, karena kini sudah ditetapkan Kalba lakukan PPKM berskala mikro.
Penentuan ini bukanlah dari Pemprov Kalbar melainkan hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat terhadap perkembangan kasus Covid-19 yang semakin melonjak dibeberapa kabupaten.
Edaran Khusus 3 Daerah
Gubernur Kalbar Sutarmidji selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan surat edaran Khusus untuk Kabupaten Sintang, Ketapang dan Sanggau sebagai langkah penanganan Covid-19 di daerah.
Surat Edaran Ketua Satgas Provinsi Kalbar nomor 445.3306/DINKES.YANKES.C.Penting mengenai penanganan peningkatan kasus memuat tujuh poin sebagai langkah yang harus dilakukan dalam penanganan Covid-19 di daerah tersebut.
Dikeluarkannya SE khusus tersebut mengingat ada peningkatakan kasus di Kabupaten Sintang, Ketapang, Sanggau serta peningkatakan kasus kematian pasien positif Covid-19 di Sintang.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson menjelaskan Gubernur Kalbar selaku Ketua Satgas Covid-19 Kalbar memberikan surat khusus tersebut untuk mengingatkan kepada Satgas Sintang, Ketapang dan Sanggau.
Dalam SE tersebut ada tujuh langkah yang harus dilakukan yang pertama Ketiga kabupatan ini harus terus melakukan tracing dan testing baik melalui rapid test antigen maupun swab PCR. Langkah tersebut harus dilakukan secara massal ditempat umum.
“Kemudian langkah kedua melaksanakan isolasi atas hasil dari tracing dan testing tersebut. Apbila nilai CT 25 kebawah harus diisolasi dirumah yang telah disiapkan pemerintah,” ujar Harisson diwawancarai di ruang kerjanya, Senin.
Sedangkan untuk kasus positif dengan nilai CT diatas 25 dapat menjalani isolasi mandiri yang harus diawasi oleh Satgas tingkat kecamatanan sampai ke desa supaya tidak menyebarkan virus kepada yang lainnya.
Langkah yang ketiga dikatakannya bahwa Satgas di tiga daerah tersebut harus melakukan razia masker ditempat umum seperti di Warkop, atau tempat keramain lainnya.
“Keempat yakni harus memberhentikan belajar tatap muka di sekolah, serta kita mengingatkan untuk melaksanakan WFH dengan komposisi 50 persen,” ujarnya.
Kabupaten Sintang, Ketapang dan Sanggau harus melaskanakan pembatasan kegiatan masyarakat pada malam hari.
“Seperti pembatasan di pusat perbelanjaan boleh dilakukan sampai pukul 20.00 WIH, begitu juga dengan pelayanan di batasi,” ujarnya.
Dikatakannya, perlu dilakukan upaya tersebut untuk mengingatkan masyarakat atau menganjurkan masyarkaat untuk tidak berkunjung antar kabupaten atau tidak melakukan perjalanan kecuali ada kebutuhan mendesak.
“Saya ingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan antar kabupaten kota di Kalbar karena akan meningkatkan resiko tertular Covid-19,” tegasnya.
Satgas Kabupaten Sintang, Ketapang dan Sanggau diharapkan dapat mengingatkan masyarakat untuk dapat menunda perjalanan antar kabupaten kota kecuali untuk hal yang tidak dapat di hindari.
“Kita lakukan untuk membatasi masyarakat untuk melakukan perjalanan karena resiko untuk tertular di tiga kabupaten ini meningkat,”pungkasnya.