Jozeph Paul Zhang Kini Tersangka, Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice
Polisi bahkan bekerja sama dengan interpol untuk menangkap pelaku yang diyakini berada di luar negeri...
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran terhadap Jozeph. Jozeph diduga saat ini berada di Jerman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, Polri telah berkoordinasi dengan KBRI di Jerman.
"Sudah ada komunikasi dengan atase kepolisian yang ada di Jerman. Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 April 2021.
Selanjutnya, penyidik akan segera merilis Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO). DPO polisi itu bisa menjadi dasar bagi Interpol menerbitkan red notice untuk Jozeph.
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.
Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Tujuh Konten Youtube Tak Bisa Diakses
Kurang lebih tujuh konten video Jozeph Paul Zhang tidak bisa lagi diakses oleh warganet. Hal tersebut terjadi setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengirim surat permintaan blokir pada Youtube terkait konten Jozeph Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi, Selasa 20 April 2021.
Salah satu konten yang dihapus yaitu video berjudul "Puasa Lalim Islam" yang sempat viral.
Seperti diketahui bersama, pernyataan Jozeph Paul Zhang dalam videonya mengandung unsur ujaran kebencian, hingga dirinya berani mendaku sebagai Nabi ke-26.
Atas dasar itulah kemudian, Dedy menilai Jozeph memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Berdasar ketentuan hukum dapat dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait keberadaannya yang diduga berada di luar Indonesia, Dedy menilai bahwa UU ITE memiliki asas ekstratoritorial sehingga berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Jozeph Paul Zhang Berstatus Tersangka Penistaan Agama", dan "Jozeph Paul Zhang Mengaku Sudah Lepas Status WNI",