Anggota DPRD Ketapang Ditetapkan Tersangka Sejak Februari Lalu, Hingga Saat Ini Belum Ditahan
Agus menjelaskan, LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan 2017.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Try Juliansyah
Setelah beberapa kali panggilan, kata Agus, baik kepada saksi termasuk bendahara, pemeriksaan saksi ahli dan turun ke lapangan bahwa benar ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan.
"Atas dasar itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang ada, sementara baru dua orang yang menurut kami baru dapat dinaikkan sebagai tersangka," sambungnya.
Mengenai belum ditahannya tersangka, ia menyebut sebagaimana yang tertuang di pasal 21 KUHP dimana yang bersangkutan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan mengulangi perbutannya.
"Tapi bukan berarti dia tidak ditahan, tetapi belum dilakukan penahanan. Tidak dilakukan penahanan bukan berarti tidak diproses. Apakah akan ditahan, itu masih menunggu keputusan nanti," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Ketapang Mulai Anggarkan Pembangunan Abutment Jembatan Pawan VI
Ketika disinggung kekhawatiran tersangka melarikan diri lantaran belum ditahan, Agus berpendapat karena yang bersangkutan masih dalam proses dan masih dapat dilakukan pemanggilan.
"Memang belum ada cekal atau apa belum ada, karena memang yang bersangkutan statusnya belum dilakukan penahanan. Kalaupun ternyata dia lari atau tidak, kita kan memang belum memanggil untuk dilakukan penahanan," pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui telepon, LH tidak memberikan tanggapan apapun.
Meskipun sempat mengangkat telepon, yang bersangkutan langsung mengakhiri panggilan saat awak media memperkenalkan diri. (*)