THR PNS 2021 Cair Lebih Cepat & Dibayar Penuh H-10, Cek Besaran THR PSN Tahun 2021

Kabar gembira disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian perihal Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil THR PNS

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi pencairan THR PNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira disampaikan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian perihal Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil (THR PNS) Tahun 2021.

THR PNS 2021 dipastikan akan dibayarkan lebih cepat dan dibayarkan secara penuh.

Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dikutip dari Kompas TV.

Susiwijono mengungkapkan, pencairan THR PNS 2021 akan dilakukan lebih cepat, yakni H-10 lebaran.

Baca juga: KSBSI Kalbar Akan Kawal Pembayaran THR Perusahaan 

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis 15 April 2021.

Pemberian THR untuk PNS ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.

Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.

Besaran THR PNS

Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.

THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Baca juga: INFO Pencairan THR PNS, Pencairan THR Pensiunan serta THR TNI-Polri Kapan Turun? Besaran THR 2021

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved