BOLEHKAH Memanggil Sayang saat Puasa? Penjelasan Hukum Puasa Tapi Pacaran

Sementara Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang hukum pacaran dalam islam.......

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
AFP/ Mohd Rasfan
Ilustrasi - Sepasang suami istri saat berpegang tangan di sebuah taman. 

Zina kaki adalah dengan melangkah.

Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan.

Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR. Muslim no. 6925)

Pada dasarnya seluruh anggota badan berpotensi melakukan semua bentuk zina.

Karenanya menempatkan syawat pada jalan yang salah semisal bermesraan atau pacaran termasuk mendekati zina.

Untuk itu sebaiknya kaum muslim menghindari perbuatan zina bahkan hal-hal yang mendekatkan pada zina.

Hal ini sudah menjadi larangan, sebagaimana Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Demikian memahami hal ini, maka sejatinya pacaran termasuk bermesraan via chat WhatsApp sekalipun adalah perbuatan maksiat.

Meski tak membatalkan puasa, namun perbuatan maksiat dapat menghapus pahala amal shaleh yang pernah dikerjakan.

Dalam hal ini termasuk pahala menjalankan kewajiban puasa.

Betapa dosa perbuatan zina atau maksiat sangat dilarang keras, bahkan baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak.

Bila sedang berpuasa sementara mengerjakan maksiat maka sia-sia.

Ia berlapar dahaga berpuasa, sementara amalannya tidak dapat diterima.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved