Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM 2021 BNI, http //bit.ly/biodata UMKM BRI Rp 1,2 Juta!
Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini menghabiskan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun dengan besaran Rp 1,2 juta
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah kembali mengucurkan dana bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro atau UMKM.
Program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini menghabiskan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa mendapat bantuan ini. Lalu, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM 2021?
Baca juga: Kecelakaan Beruntun Terjadi di Jalan Raya Batang Tarang
Pelaku usaha mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19.
Penerima tahun lalu, imbuhnya juga akan menerima bantuan kembali pada 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Eddy seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa 6 April 2021 lalu.
Akan tetapi, ada syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
* Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca juga: Jaga Keamanan, Personel Polsek Ledo Patroli ke Warung Takjil di Pasar Ledo
Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
* Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum [di sini]
* Isi nomor KTP