Segera Daftar e- form BRI UMKM 2021 Rp 1,2 Juta untuk Bantuan UMKM Sediakan Berkas Termasuk e-KTP
Pelaku usaha mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sekadar mengingatkan para pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Anda bisa mendapatkan kucuran dana dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.
BLT UMKM 2021 disalurkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan besaran Rp 1,2 juta untuk tiap penerima.
Akan tetapi, tidak semua orang bisa mendapat bantuan ini. Lalu, siapa saja yang berhak menerima BLT UMKM 2021?
Pelaku usaha mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak selama pandemi Covid-19.
Penerima tahun lalu, imbuhnya juga akan menerima bantuan kembali pada 2021.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Terbaru - 2 Nama Kader PAN Akan jadi Menteri Jokowi, Gantikan Nadiem Makarim?
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," kata Eddy seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa 6 April 2021 lalu.
Akan tetapi, ada syarat bagi pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan, yakni:
* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
* Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:
* Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum [di sini]
* Isi nomor KTP