Segera Daftar e- form BRI UMKM 2021 Rp 1,2 Juta untuk Bantuan UMKM Sediakan Berkas Termasuk e-KTP
Pelaku usaha mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bahwa BLT UMKM diperuntukan bagi semua pelaku usaha mikro yang
* Masukkan kode verifikasi
* Klik proses inquiry
* Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Baca juga: Beri Edukasi ke Pengunjung Warkop, Harisson Ingatkan Bahaya OTG
Lalu bagaimana cara daftar UMKM secara online?
Cara mendaftar UMKM untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) memang beberapa tahapannya bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).
Bantuan ini diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum bankable atau belum tersentuh kredit perbankan.
Total ada sebanyak 12,8 juta pelaku usaha mikro yang akan diberi BLT UMKM 2021 dengan total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Syarat dan prosedur daftar UMKM online
Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).
Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Baca juga: DOWNLOAD Kisah Untuk Geri Episode 9, Full Movie WeTV dan Iflix, Perpisahan Dinda dan Geri
Adapun berkas yang perlu dipersiapkan adalah:
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Nomor Kartu Keluarga (KK)