Polres Sambas Ungkap Kronologis Ditangkapnya Tiga Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

"Kami mendapat informasi bahwa ada dugaan terjadinya transaksi jual beli narkotika di sebuah jembatan di Kecamatan Sajingan Besar. Karenanya Polsek Sa

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dua tersangka dan barang bukti yang di amankan oleh Polres Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo menjelaskan kronologis penangkapan tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.

Penangkapan itu kata Kasat, bermula dari laporan masyarakat yang mereka terima. Dan selanjutnya mereka melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DD (43), yang merupakan warga Sajingan Besar.

"Tersangka DD diamankan di sebuah jembatan yang ada di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," katanya.

Dari pengamanan DD itu, maka dilakukan pengembangan kasus dan di dapatkan lagi dua tersangka lainnya yang diamankan pada Rabu (24/3) sekitar pukul 00.30 wib.

Baca juga: Polres Sambas Amankan Tiga Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

"Kami mendapat informasi bahwa ada dugaan terjadinya transaksi jual beli narkotika di sebuah jembatan di Kecamatan Sajingan Besar. Karenanya Polsek Sajingan Besar dan anggota lansung melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Saat di lakukan pemeriksaan terhadap terlapor, dari tersangka DD ditemukan Dua paket klip dengan isi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus rokok.

"Baru selanjutnya langsung dilakukan pengembangan dan penangkapan oleh Kasatresnarkoba beserta Anggota Satresnarkoba Polres Sambas terhadap WS alias A dan HD alias EE," kata Kasat.

Karena perbuatannya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dengan pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa Narkoba yang di sembunyikan dalam bungkusan rokok seberat 1,45 gram, satu unit baju kaos, uang tunai sejumlah Rp 430 ribu, satu unit HP dan satu unit kendaraan roda dua. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved