Polres Sambas Amankan Tiga Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

"Tersangka DD diamankan di sebuah jembatan yang ada di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," katanya.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dua tersangka dan barang bukti yang di amankan oleh Polres Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan mereka beberapa waktu lalu baru saja mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi yang kami terima dengan nomor registrasi LP/81/III/RES.4.2./2021/Kalbar/Res Sambas/Sek Sjb tanggal 24 Maret 2021 tentang tindak pidana narkotika jenis Shabu," kata Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Kamis 15 April 2021.

Penangkapan itu kata Kasat, bermula dari laporan masyarakat dan mereka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DD (43), yang merupakan warga Sajingan Besar.

"Tersangka DD diamankan di sebuah jembatan yang ada di Dusun Sajingan, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas," katanya.

Baca juga: Kurun Waktu 16 Hari, Total 14 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Jajaran Polres Singkawang

Dari pengamanan DD itu, maka dilakukan pengembangan kasus dan di dapatkan lagi dua tersangka lainnya yang diamankan pada Rabu (24/3) sekitar pukul 00.30 wib.

"Lalu selanjutnya kami mengamankan WS alias A dan GD alias EE setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka DD," tuturnya.

Karenanya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dengan pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa Narkoba yang di sembunyikan dalam bungkusan rokok seberat 1,45 gram, satu unit baju kaos, uang tunai sejumlah Rp 430 ribu, satu unit HP dan satu unit kendaraan roda dua. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved